• Jembatan Loji Pekalongan
  • hari lahir pancasila 1 juni 2018
  • HUT RI 2018

Profil Kesbangpol Kota Pekalongan

Surel Cetak PDF

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 53 Tahun 2015

Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
  4. Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional;
  5. Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama;Kemasyarakatan dan ekonomi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

Tugas :

(1) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin proses seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(2) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sesuai dengan kebijakan Walikota.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, politik dan kewaspadaan nasional dan ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, dan ekonomi;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja di bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, politik dan kewaspadaan nasional dan ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, dan ekonomi;
  3. Penetapan kebijakan teknis dan fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  4. Fasilitasi kegiatan dan pembinaan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan;
  5. Pengawasan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan.
  6. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan fasilitasi di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
  7. Pembinaan dan pengawasan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, bina masyarakat perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan;
  8. Penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
  9. Penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  10. Fasilitasi kegiatan di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres dan pilkada;
  11. Pembinaan dan pengawasan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  12. Fasilitasi dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  13. Penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres, dan pilkada;
  14. Fasilitasi kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  15. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres, dan pilkada;
  16. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan kegiatan di bidang kebijakan dan ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian;
  17. Pembinaan dan pengawasan serta penetapan kebijakan teknis di perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian;
  18. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan;
  19. Perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  20. Pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  21. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha

Tugas :

(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor;

(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta pelaksana teknologi informasi.

Fungsi:

  1. Subbagian bahan perumusan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian dalam penyusunan program dan anggaran kegiatan;
  2. Penyusunan program kerja, pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan administrasi umum;
  3. Pengelolaan administrasi surat menyurat dan urusan rumah tangga;
  4. Pengumpulan, pengolahan dan pelaporan administrasian kepegawaian dan penggajian;
  5. Pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
  6. Pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris serta perlengkapan kantor;
  7. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  8. Pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas fungsinya.

Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Tugas :

(1) Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor;

(2) Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang persatuan dan kesatuan bangsa, bina ideologi dan wawasan kebangsaan.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang bina ideologi negara dan wawasan kebangsaan, ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  2. Penyiapan bahan perumusan teknis pembinaan dan pengkoordinasian di bidang bina ideologi negara dan wawasan kebangsaan, ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  3. Pembinaan di bidang bina ideologi negara dan wawasan kebangsaan, ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  4. Penyelenggaraan fasilitasi Forum Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
  5. Fasilitasi kegiatan di bidang ketahanan ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  6. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang bina ideologi negara dan wawasan kebangsaan, ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  7. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang bina ideologi negara dan wawasan kebangsaan, ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan, penghargaan kebangsaan dan cinta tanah air;
  8. Fasilitasi kegiatan upacara Hari Nasional tingkat Kota dan pasukan pengibar bendera;
  9. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  10. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  11. Penyelengaraan fasilitasi sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN);
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas fungsinya.

Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional

Tugas :

(1) Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.

(2) Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang politik dalam negeri dan kewaspadaan nasional.

Fungsi:

  1. Pengkoordinasian penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitas pemilu, pilpres dan pilkada;
  2. Pengkoordinasian penetapan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerjasama, intelkam, penanganan konfliik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  3. Fasilitasi kegiatan di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada;
  4. Pembinaan di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada;
  5. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada;
  6. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada;
  7. Fasilitasi kegiatan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, penanganan konfliik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  8. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, penanganan konflik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  9. Pembinaan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, penanganan konfliik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  10. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelkam, penanganan konfliik pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing dan lembaga asing;
  11. Penyelenggaraan fasilitasi Forum Intelkam dan Kewaspadaan Dini;
  12. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  13. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  14. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi

Tugas :

(1) Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

(2) Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang hubungan antar lembaga, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi;
  2. Penyiapan bahan perumusan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian di bidang hubungan antar lembaga, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi;
  3. Fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan;
  4. Pengkoordinasian penetapan kebijakan teknis di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  5. Fasilitasi kegiatan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  6. Penyelenggaraan fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  8. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di bidang ketahanan seni dan budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
  9. Pengkoordinasian penetapan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan fasilitasi kegiatan di bidang ketahanan sumber daya alam, ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter, perilaku masyarakat, kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi, kebijakan dan ketahanan ormas perekonomian;
  10. Penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  12. Fasilitasi kegiatan korp musik upacara Kota Pekalongan
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas :
I. Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh Ketua kelompok jabatan fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
II. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;

Bagikan ke :

Submit to Delicious Submit to Digg Submit to Facebook Submit to Google Bookmarks Submit to Stumbleupon Submit to Technorati Submit to Twitter Submit to LinkedIn